Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan menyelenggarakan Workshop Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Workshop dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Akademik Dr. Suroso Mukti Leksono, M.Si. dan Wakil Dekan Bidang Umum Dr. Aan Hendrayana, M.Pd., para dosen yang mewakili masing-masing jurusan di FKIP. Pembicara workshop adalah Kasubdit Valuasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Ditjen Risbang , Kemenristekdikti, Juldin Bahriansyah,M.Si. kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 26 September 2018, bertempat di Hotel Horison Ultima Ratu Serang.
Disampaikan narasumber bahwa Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara, kepada penghasil karya atau kreasi yang menggunakan kemampuan intelektual melalui imajinasi/pemikiran, daya cipta dan rasa, untuk selama jangka waktu tertentu, dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain. Ragam HKI ada dua, yaitu Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta. Hak Kekayaan Industri terdiri dari Hak Paten, Merek & IG, Desain Industris, DTLST, dan Rahasia Dagang. Sedangkan Hak Cipta terdiri dari Ilmu Pengetahuan Seni Sastra dan Hak Terkait.
Tujuan perlindungan KI adalah :
- Melindungi usaha.
- Mengembangkan usaha.
- Menjamin konsumen memperoleh produk/jasa yang asli.
- Sebagai asset usaha: dapat dialihkan haknya (dijual haknya kepada pihak lain)
- Menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berkarya dan berbisnis dengan persaingan yang sehat.
- Mendorong penghasil KI: pencipta, pendesain, inventor, pemilik untuk terus berkarya (memiliki hak ekslusif).