INFORMASI UNTUK MAHASISWA PPLK DAN DOSEN PEMBIMBING
Dengan hormat.
Dalam rangka memperjelas aturan dan pelaksanaan PPLK semester gasal 2019/2020, Kami sampaikan informasi sebagai berikut.
1. Kewajiban mahasiswa berada di sekolah adalah 20 jam (1 jam = 60 menit) selama satu minggu dengan rincian tugas sebagai berikut: Kewajiban mengajar adalah 16 – 20 Jam Pelajaran (JP). Dalam hal ini 1 JP adalah 35 menit untuk SD, 40 menit untuk SMP/sederajat, dan 45 menit untuk SMA/MA/SMK. Sisanya digunakan untuk kegiatan non-mengajar.
2. Jika kewajiban mengajar tidak bisa dipenuhi seperti pada aturan nomor 1, mahasiswa dapat melakukan team teaching, yaitu ikut membantu mengajar (menjadi asisten) teman lainnya yang satu bidang studi.
3. Buku panduan PPLK yang ada di map plastik harus diserahkan kepada guru pamong dan boleh diambil mahasiswa jika ada sisa, sedangkan jurnal harian dan penilaian harus dipegang mahasiswa. Buku panduan PPLK untuk mahasiswa bisa download pada lampiran surat ini.
4. Jika mahasiswa akan dinilai untuk praktik latihan mengajar (sebanyak 4 kali), maka buku penilaian dan jurnal harian diserahkan (sementara) kepada guru agar guru memberi nilai latihan tersebut dan memberi paraf kegiatan harian di jurnal harian. Buku tersebut diserahkan sepenuhnya kepada guru pamong ketika ujian PPLK agar guru menilai ujian, kinerja, dan menilai kegiatan non-mengajar.
5. Setiap mahasiswa diharapkan memandu guru pamong untuk mendaftar/membuat akun pada sistem melalui tautan pplk.untirta.ac.id/login/RegistPamong. Setelah akun diaktivasi oleh admin, guru pamong harus melengkapi biodata yang diminta pada sistem.
6. Mahasiswa PPLK di setiap sekolah dimohon memilih kordinator mahasiswa agar memudahkan dalam penyebaran informasi. Nanti akan dibuat grup WA untuk keperluan penyebaran informasi dan koordinasi. Link untuk grup WA akan dibagikan oleh koordinator dosen pembimbing.
7. Dosen pembimbing diharapkan segera melengkapi biodata yang diminta pada sistem.
8. Mahasiswa dan dosen dipersilakan gabung di grup FB PPLK FKIP UNTIRTA.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Catatan: Ini informasi resmi dan tolong baca sampai tuntas.
Serang, 11 September 2019
Ketua PPLK,
ttd
Dr. Anwar Mutaqin, M.Si.