Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2018

Posted on

Pada hari Senin tanggal 9 Juli 2018 diadakan kegiatan Pembelajaran Daring dan Tatap Muka (Lokakarya) bertempat di ruang rapat FKIP. Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik, Ketua GPM, dan para calon peserta PPG, dimana para calon peserta ddiberi gambaran mengenai tata cara dan proses PPG yang akan diikuti. Esoknya, pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018 masih bertempat di ruang rapat FKIP, diadakan Bimbingan Teknis Hybrid Learning bagi para calon mentor yang akan memandu para peserta PPG.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2008.

Seperti yang dikutip dari Spada-Indonesia PPG Dalam Jabatan, Sesuai Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional. Pengakuan guru sebagai pendidik profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui suatu proses sistematik yang disebut sertifikasi. Sertifikasi guru dalam jabatan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan. Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).

PPG dalam Jabatan mulai tahun 2017 telah mulai melakukan pengembangan proses pendidikan melalui pemanfaatan IT dengan pola pembelajaran dalam jaringan dan lokakarya (tatap Muka). Penyempurnaan terus dilakukan sehingga untuk tahun 2018 mulai diselenggarakan pembelajaran dengan model hybrid learning, yaitu mengkombinasikan strategi terbaik pembelajaran tatap muka dan strategi terbaik pembelajaran dalam jaringan (daring). Strategi pembelajaran daring, relatif berbeda dengan pembelajaran tatap muka, sehingga setiap komponen sistem pembelajaran, seperti bahan belajar, strategi pembelajaran, sarana dan prasarana yang diperlukan akan sangat berbeda satu sama lain. Oleh karena itu khusus dalam pengembangan bahan belajar pada umumnya dan pengembangan bahan belajar dalam jaringan (daring) PPG PJOK, maka perlu dikembangkan bahan belajar yang dirancang khusus sebagai bahan belajar mandiri yang akan disajikan secara cetak dan dalam jaringan (online) yang dinamakan modul.

Modul ini di upayakan sebagai bahan belajar yang dirancang secara sistematis dan menarik untuk mencapai tingkatan kompetensi yang diharapkan sesuai dengan tingkat kompleksitasnya. Sehingga modul ini merupakan salah satu acuan bagi penyelenggara pendidikan dan pelatihan dalam mengembangkan keprofesionalan yang diperlukan guru dalam melaksanakan kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Melalui modul ini diharapkan dapat ditingkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi para guru peserta PPG yang dilaksanakan melalui pola tatap muka, daring (online) dan campuran (blended) tatap muka dengan online.